Cybercrime
A. Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasis padakecanggihan perkembangan teknologi internet.
B. Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
·
Ruang lingkup kejahatan
·
Sifat kejahatan
·
Pelaku kejahatan
·
Modus kejahatan
·
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrimediklasifikasikan :
·
Cyberpiracy :Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atauinformasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologikomputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses padasystem computer suatu organisasi atau individu.
·
Cybervandalism:Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yangmenganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di
komputer.
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat
diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat
seiringdengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dankomunikasi, sebagai berikut :
a. Denial of Service Attack
Serangan tujuan
ini adalah untuk memacetkan sistem denganmengganggu akses dari pengguna jasa
internet yang sah. Taktik yang digunakan adalahdengan mengirim atau membanjiri
situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik
situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikanatau mengontrol kembali
situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yangmenguras tenaga dan
energi.
b. Hate sites
Situs ini
sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang danmelontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh
para“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya.
Penyeranganterhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu
rasial, perang programdan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang
dianut oleh seseorang /kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta
dipahami orang atau pihak lainsebagai “pesan” yang disampaikan.
c. Cyber Stalking
adalah segala
bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang
sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupune-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user
C. Jenis – Jenis Cyber Crime
1. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
a. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan(hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasatertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memilikitingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnyateknologi internet/intranet. Kita tentu tidak
lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnyadibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasilmenembus
masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online(AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce,yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker,yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu
lamanya.
b. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internettentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatansuatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatuinformasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukankegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapsaingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatusistem yang
computerized.
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan denganmenyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu,sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapatdigunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yangdikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa
kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut,tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
f. Offense against Intellectual Property (Copyright)
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yangdimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internetyang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan halyang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapketerangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yangtersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapatmerugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita seringsalah menafsirkan
antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan
perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogramdan
percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang
bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapatmerugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
Masih banyak
lagi istilah – istilah dalam kejahatan cyber yang lain dianataranya:
a.
Fraud Adalah sejenis
manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan
sebesar-besarnya.
b.
PHISING adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi
data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website
yang sudah di-deface.
c.
SPAMMING adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yangtak
dikehendaki MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu
software
d.
DEFACING adalah
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
e.
PHISING adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan
informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website
yang sudah di-deface
2.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Berdasarkan
motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
·
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana
orang yang melakukankejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengajadan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadapsuatu system informasi atau system computer.
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu: dimana
kejahatan ini tidak jelasantara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atausystem computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif
terbagi menjadi :
Cybercrime yang menyerang individu: kejahatan yang
dilakukan terhadap oranglain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik): kejahatan yang dilakukanterhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demimateri/nonmateri. Cybercrime yang
menyerang pemerintah: kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupunmerusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
D. Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
·
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang
lain.
Salah satu
kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanyaaccount
pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbedadengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukupmenangkap
“userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementaraitu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
accountcurian oleh dua Warnet di Bandung.
·
Membajak situs web.
Salah satu
kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halamanweb, yang
dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan denganmengeksploitasi
lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesiamenunjukkan
satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Contoh kasusnya antara lain :
Pembajakan
situs web KPU tahun 2009 .web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15
diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu
hacker adalah halamanberita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I Love You
Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, sipengganggu
juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id pengurus situs web kpu.go.id untuk
sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisadiakses oleh publik yang ingin
mengetahui berita-berita tentang KPU khususnyamengenai persiapan Pemilu 2009.
Padahal awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran
data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilumulai dilaksanakan….
E. Solusi atau Penanggulangan Beberapa cara yang harus di
lakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber Crime
Penegakkan hukum dengan landasan UU ITE Sosialisasi di
instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah
tentang kejahatan cyber Memperkuat system keamanan ( security system )
Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer. Melakukan
langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak
hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan
komputer. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat
dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime. Memperluas
rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannyamelalui kurikulum
informatika. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai
dengandeklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban
melaporkan adanya cyber crime.
Sumber :


No comments:
Post a Comment